Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2017

Tata Cara Sholat Jenazah

Tata Cara Sholat Jenazah
Tata Cara Sholat Jenazah

Tata Cara dan Bacaan Do'a Sholat Jenazah

Sholat Jenazah,- Kali ini admin akan membahas tentang Tata Cara Sholat Jenazah, Bacaaan niat dan bacaan do’a sholat jenazah sesuai sunnah.
Sholat Jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendo’akan seorang muslim yang meninggal, baik yang meninggal itu orang islam laki-l;aki atau perempaun.

Hukum Sholat Jenazah adalah fardhu kifayah yaitu kewajiban melaksanakan sholat jenazah bisa gugur jika ada umat islam lain yang sudah melaksanakan sholat jenazah untuk orang islam yang meninggal. Tapi jika belum ada yang mensholati  jenazah tersebuat maka sholat jenazah berhukum wajib utnuk dilakukan.

Hukum sholat jenazah diambil dari hadits dibawah ini:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري

Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang . Mereka menjawab: “Tidak” , maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut.  Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: “ Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: “ Ya”. Beliau berkata , ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ Abu Qatadah berkata:” Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.”. Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari).

Dari hadits diatas menjelaskan bahwa rasulullah mensholati jenazah yang satu dan mau tidak mensholati jenazah yang lain.meskipun akhirnya rasullah jadi mensholati jenazah yang kedua karena ada seorang sahabat yang menanggung hutang si mayit tersebut. Yang bisa kita ambil dari kisah diatas adalah bahwa kewajiban mensholati gugur tatkalah sudah ada mukmin yang lain mensholati seorang mukmin yang  meninggal.

Keutamaan Shalat Jenazah
Sholat jenazah memiliki keutamaan sebagaimana yang telah dijelaskan di beberapa hadits dibawah ini: 
1. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW  bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari  dan Muslim )

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

 « مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».

“Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim )

2. Hadits yang bersumber dari Kuraib, ia berkata,

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ

“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib, lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim)

3. Hadits yang bersumber dari ‘Aisyah RA, ia berkata “ Bahwa Nabi SAW telah bersabda”:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at  (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim)

4. Hadits yang bersumber dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW  bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi  dan Abu Daud).  Imam Nawawi menyatakan dalam Kitab Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan.

Syarat-Syarat Sah-nya Shalat Janazah
Sholat jenazah akan sah dikerjakan jika sudah memenuhi syarat-syarat dibawah ini:
  • Seorang yang mengerjakan sholat jenazah harus bersih dari hadats kecil dan hadats besar (najis), menutup aurat dan menghadap kiblat.
  • Shalat jenazah dikerjakan setelah si mayit dimandikan dan sudah dikafani.
  • Letak jenazah harus beradah disebelah kiblat orang yang mensholatinya.


Waktu dan Tampat Melaksanakan Sholat Jenazah.

Waktu sholat jenazah 
Sholat jenazah tidak memiliki waktu khusus sebagaimana sholat wajib 5 waktu yang sudah ada ketentuan dalam mengerjakannya. Sholat jenazah tidak memiliki waktu khusus dalam mengerjakannya, sholat jenazah bisa dikerjakan diwaktu pagi,siang dan malam, namun ada 3 (tiga) waktu yang dilarang oleh rosulullah untuk mengerjakan sholat jenazah dan menguburkannya.

3 (tiga) Waktu Dilarang Melaksanakan Sholat Jenazah dan Menguburnya
Waktu-waktu yang dilarang oleh Rosullulah untuk mengerjakan sholat jenazah dan menguburkan jenazah adalah sebagai berikut: 
  • saat matahari terbit hingga ia agak meninggi.
  • saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat.
  • dan saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali. 

Laragan tersebut sebagaimana yang sudah dikemukakan oleh rosulullah di hadits dibawah ini:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ  – رواه مسلم

Dari Musa bin Ali dari bapaknya ia berkata, saya mendengar Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah SAW telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.”

“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.” (HR Muslim) 

Tempat Melakukan Sholat Jenazah
Melakukan sholat jenazah tidak memiliki tempat khusus untuk mengerjakaanya, selama tempatnya layak bersih dan suci maka boleh saja dipakai untuk mengerjakan sholat jenazah, termasuk mengerjakan sholat jenazah didalam masjidpun boleh sebagaimana sudah dijelaskan dalam hadits nabi dibawah ini:

أَنَّ عَائِشَةَ لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَتِ ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى أُصَلِّىَ عَلَيْهِ. فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى ابْنَىْ بَيْضَاءَ فِى الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ. قَالَ مُسْلِمٌ سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ أُمُّهُ بَيْضَاءُ.

Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menshalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, maka ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menshalatkan jenazah dua orang putra Baidla` di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya adalah Baidla`. (HR Muslim)

Di dalam Kitab al-Muwatho, Imam Malik meriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ : صُلِّيَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي الْمَسْجِدِ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa dia berkata, “Umar bin Khatthab dishalatkan di masjid.”

Rukun Sholat Jenazah

  • Niat

Seorang muslim tiap kali mau mengerjakan sebuah amal ibadah maka harus didahului dengan niat, baik diucapkan terang maupun dengan sirih, begitu juga dengan mengerjakan sholat jenazah harus didahului dengan niat

Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).
  • Takbir 4 kali

Rukun sholat jenazah selanjutnya adalah takbir 4 kali sebagaimana yang sudah dicontokan oleh nabi yamg diseritakan dari jabir ra

Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
  • Membaca Surat Al-Fatihah
  • Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
  • Doa Untuk Jenazah

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."
  • Doa Setelah Takbir Keempat

Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
  • Salam


Tata Cara dan Do'a Sholat Jenazah :

1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :
"Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."

2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."

3. Setelah takbir pertama dan membaca Surat Al Fatihah seperti diatas, kemudian dilanjutkan dg Takbir Kedua dan terus dilanjut dg membaca Doa Shalat Jenazah Shalawat Nabi Muhammad Saw: "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad wa ali muhammad"

4. Setelah Takbir Kedua dan membaca Shalawat Nabi maka dilanjutkan dg Takbir Ketiga dan membaca Bacaan Doa Shalat Jenazah seperti dibawah ini

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

atau bisa secara ringkas :
Do'a Sholat Jenazah Takbir Ketiga

"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."

Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"

5. Kemudian setelah Takbir Ketiga dilanjut dg Takbir Keempat (Takbir Terakhir), setelah Takbir Keempat membaca Doa Shalat Jenazah sebagai berikut.


"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."

Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"

6. "Salam" kekanan dan kekiri.

Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh ‘hu’ diganti ‘ha’.
Untuk lebih jelasnya bisa lihat video tentang tata cara sholat jenazah dibawah artikel ini

Shalat Jenazah di Kuburan
Mungkin sebagian orang akan bertanya “apa hukum sholat jenazah dikuburan?”
Sering kita menjumpai seseorang yang ditinggal mati oleh kerabat dekatnya dan dia berada dilain kota, dan ketika dia sampai dirumah dimayit, mayit tersebut sudah dikuburkan, maka jika orang tersebut mau melaksanakan sholat jenazah dikuburan itu boleh sebagaimana Rosulullah perna mengerjakan sholat jenazah dikuburan sebagaimana hadits dibawah ini:

Dari Abu Hurairah RA dia berkata:

أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, sebagian  ulama berpendapat tentang disunahkannya sholat jenazah dikuburan . Pendapat ini merupakan salah  satu pendapat dari Imam Ahmad  dan   para penganut Imam Hanafi.   Hanya, mereka berbeda pendapat tentang syarat dan berapa waktu yang dibolehkan untuk sholat jenazah di atas kuburan.

Dalam hal waktu pelaksanaan shalat,  Ibnu qoyyim rahimahullah memilih pendapat tanpa adanya batasan waktu.  Dia berkata : “Rasullullah saw melakukan shalat jenazah di atas kuburan setelah 3 hari penguburan nya, bahkan pernah satu bulan setelah penguburan. Akan tetapi, Nabi saw tidak membatasi waktu tertentu (dibolehkannya shalat jenazah diatas kuburan).”

Shalat Ghaib
Sholat ghoib adalah sholat jenazah yang dikerjakan dilain tempat (seorang muslim yang mengerjakan sholat jenazah untuk seorang muslim yang meninggal tapi jenazahnya berada di tempat yang lain).

Sholat ghoib (mengerjakan sholat jenazah yang jasad jenazah berada ditempat yang jauh) pernah dikerjakan oleh Rosulullah. Rosulullah pernah melakukan sholat ghoib untuk An Najasyi, seorang raja negeri habasyah (Ethiopia) sedang Rosulullah berada di kota Madinah.

Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ

“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Mengenai hukum shalat Ghaib, para ulama’ berbeda pendapat  dalam 3 macam:
Pertama, bahwa sholat ghoib adalah masyru’ (disyariatkan) dan  hukumnya  sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.

Kedua, bahwa shalat ghaib  berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah  pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Pendapat mereka didasarkan pada   argumentasi bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.

Ketiga: bahwa shalat Ghaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya. Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti  Al Khattabi,  Abu Dawud,  Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Pendapat ketiga  tampaknya paling kuat karena  merupakan hasil kompromi di antara dalil-dalil yang dikemukakan oleh kelompok pertama dan kedua. Wallahu a’lam

Video Tata Cara Shalat Jenazah Mayat Laki laki



Video Tata Cara Shalat Jenazah Mayat Perempuan


Terimakasih anda telah membaca artikel  tentang “Tata Cara Sholat Jenazah”, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda.
Jagan lupa kunjungi artikel yang insya Allah bermanfaat lainnya disini :

Senin, 27 November 2017

Tata Cara Mandi Wajib Berserta Niat dan Do’anya

Tata Cara Mandi Wajib,Niat Mandi Wajib dan Do’a Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Wajib,Niat Mandi Wajib dan Do’a Mandi Wajib
Tata Cara Mandi Wajib Berserta Niat dan Do’anya

Bismillah…
Pada kesempatan  kali ini admin akan mencoba membahas tentang Tata Cara Mandi Wajib, bacaan do’a niat mandi wajib (mandi junub) setelah berhubungan suami istri (keluar sperma), mandi wajib sehabis haid dan nifas.

Apa itu mandi wajib ??
Mandi Wajib (Arab: الغسل al-ghusl) adalah mandi untuk menghilangkan hadats besar, baik karena junub, atau karena haid, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.

Mandi wajib adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang islam yang lagi terkena hadats besar yang dikarenakan mimpi basah (keluar sperma), setelah hubungan suami istri (bertemunya dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan) baik keluar mani (sperma) atau tidak,  muallaf, dan karena habis haid dan nifas.

Dalil landasan hukum yang mewajibkan mandi wajib (mandi besar) dan mandi junub.

1. Ketika Keluar Mani/Sperma (Mimpi Basah / Jima’)
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43).

Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

2. Bertemunya Dua Kemaluan Meski Tidak Kelua Mani/Sperma
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Walaupun tidak keluar mani.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».

“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)

3. Berhentinya Darah Haidh dan Nifas
Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

Untuk nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Mengenai wajibnya mandi karena berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil Al Qur’an dan hadits mutawatir (melalui jalur yang amat banyak). Begitu pula terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika berhenti dari darah nifas.”

4. Ketika Orang Kafir Masuk Islam (Muallaf)
Mengenai wajibnya hal ini terdapat dalam hadits dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Perintah yang berlaku untuk Qois di sini berlaku pula untuk yang lainnya. Dalam kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib. Ulama yang mewajibkan mandi ketika seseorang masuk Islam adalah Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya dari ulama Hanabilah, Imam Malik, Ibnu Hazm, Ibnull Mundzir dan Al Khottobi.
Setiap  umat islam wajib mengetahui tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rosulullah Muhammad SAW, baik itu mandi wajib dikarenakan habis berhubungan suami istri, maupun mandi wajib seperti habis haid dan nifas, karena itu termasuk hal penting yang menentukan diterimanya sebuah ibadah sehabis berhadats besar.

Niat Mandi Wajib Beserta Do’anya

Hal yang tidak kalah pentingmya setiap kita melakukan mandi wajib (mandi Besar) adalah niat kita (niat mandi wajib), disamping mandi wajib sudah ada tata caranya tersendiri, tapi niat tetap tidak bisa dilupakan atau dikesampingkan, karena diterimahnya sebuah amal perbuatan itu juga bergantung pada niatnya.
Niat-niat mandi wajib itu ada beberapa macam, karena mandi wajib itu tidak hanya diwajibkan untuk orang yang habis ijma’ (berhubungan suami istri) saja, tapi mandi wajib itu diwajibkan bagi orang yang habis mimpi basah (keluar mani/sperma), wanita habis haid dan nifas dan wajib bagi orang kafir yang masuk islam.

Berikut Niat-Niat Mandi Wajib

1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA.

Artiya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala

2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA.

Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala

3. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA.

Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala

Tata Cara Mandi Wajib (Mandi Junub)

Adapun Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub yang sesuai Rosulullah ajarkan adalah sebagai berikut:

1. Niat Mandi Wajib
Seperti yang telah diterangkan diatas, niat untuk mandi wajib dapat di lafadzkan melalui lisan atau dalam hati baik dengan menggunakan bahasa Arab atau jika tidak hafal bisa membaca dengan bahasa arab versi latinnya, tetapi pada umumnya yang sesuai tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam lebih baik menggunakan bahasa Arab.

2. Membersihkan Kedua Telapak Tangan 
Siram atau basulah tangan kanan dengan menggunakan tangan kiri dan begitu pula sebaliknya, basulah atau siram tangan kiri dengan tangan kanan. Syarat ini disunnahkan diulangi selama 3 kali balikan.

3. Mencuci Kemaluan
Mencuci sekaligus membersihkan (mani) dan dari semua kotoran yang terdapat di sekitar kemaluan dengan menggunakan tangan kiri.

4. Berwudhu
Setelah membersihkan semuanya (kemaluan), saatnya berwudhu sebagaimana cara berwudhu ketika kita mau menunaikan shalat.

5. Membasuh Rambut dan Menyela Pangkal Kepala 
Cara membasuh rambut, cukup menyeka panggal kepala yaitu dengan memasukan kedua tangan ke dalam air, kemudian tangan yang telah basah sedikitnya dipercikan dengan sedikit goyangan tangan, lalu setelah itu gosokan pada bagian rambut sampai kulit kepala dengan menggunakan jari-jari tangan. Terakhir siramlah kepala secara 3 kali.

6. Menyiram dan Membersihkan Seluruh Anggota Tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dengan bersih, baik pada bagian-bagian yang tidak terlihat atau tersembunyi, juga pada lipatan bagian tubuh lainnya seperti ketiak, badan bagian belakang, dibawah kemaluan dan juga pada sel-sela jari kaki.

Untuk lebih jelasnya bisa menonton Video yang kami sertakan diakhir artikel ini

Tata Cara Mandi Besar (Junub) yang Lain
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy

  • Sebelum mandi wajib harus dimulai dengan mengucap basmallah, dan harus berniat sesuai dengan kebutuhan ingin menghilangkan hadats besar karena apa.
  • Membersihkan kedua tangan 3x, terus membasuh kemaluan 3x juga.
  • Berwudhu seperti wudhunya orang hendak mau sholat namun berhenti di mengusap kepala (sebelum kaki), tapi boleh juga langsung membersihkan kakinya seperti wushunya orang sholat atau mengakhirkan ketika selesainya mandi.
  • Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

Keteranga tambahan:

HR At-TIrmidzi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.

Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya, dan diriwatkan Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:

"Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka “. HR. Abu Dawud

Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan atau Kepangan Rambutnya
cara mandi wajib“Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang SANGAT KUAT kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?” Beliau menjawab: “Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.”  HR. Muslim no. 330

Boleh Mandi Hanya Sekali Setelah Men-jima’i Beberapa Istri
Anas bin Malik radiyallahu anhu berkata: “Adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya (menjima’i mereka secara bergantian -pent.) dengan satu kali mandi.”  HR. Muslim no. 706 dan mandinya disini dilakukan ketika selesai jima yang akhir.


Demikianlah Ulsan Hasbi Htc Mengenai Mandi Wajib, semoga artikel tata cara mandi wajib yang benar cara Mandi bersih diatas adalah cara mandi wajib menurut islam, bisa bermanfaat bagi wanita dan pria yang Ingin lebih tahu mengenai Mandi wajib. Wassalam 

Demikian artikel yang bisa admin bagikan mengenai Tata Cara Mandi Wajib Beserta Bacaan Do’a Niat Mandi Wajib.
Semoga dengan artikel ini bisa menjawab rasa ingin  tahu para pembaca mengenai Tata cara mandi wajib/mandi junub sehabis berhubungan suami istri sesuai tuntunan Rasulullah SAW.



Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa dishare yaa!


TAGLINE:
mandi wajib, tata cara mandi wajib, doa mandi wajib, niat mandi wajib, doa mandi wajib setelah bersetubuh, doa mandi wajib setelah berhubungan suami istri, tata cara mandi wajib setelah bersetubuh, penyebab mandi wajib, mandi wajib bagi wanita, tata cara mandi wajib menurut rasulullah

Minggu, 26 November 2017

Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian Warisan Menurut islam
Pembagian Warisan Menurut islam

Hukum Waris Dalam Islam.

Al Qur’an surat Annisa’ ayat 11-12 adalah sumber utama dalam islam dalam menghukumi hukum waris, Hukum waris dalam islam disebut juga Ilmu Faraidh, yaitu ilmu yang membahas tentang siapa-siapa yang berhak untuk mendapatkan harta waris dan yang tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan, dan dalam ilmu ini juga dijelaskan pembagian harta waris untuk setiap ahli waris yang mendapatkan harta waris tersebut.

Ilmu Faraidh dalam islam termasuk ilmu yang sangat penting untuk dipelajari, ilmuj yang memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan paling besar ganjarannya karena memiliki tingkat kebahayaan yang besar pula, karena pentingnnya ilmu tersebut, sampai Allah sendiri yang menentukan kadar takaran pembagiannya. Allah sendiri yang menjelaskan tentang takaran yang didapatkan oleh setiap ahli waris tersebut, Allah sendiri yang langsung menjelaskan bagian-bagian yang didapat oleh tiap ahli waris dengan jelas dibeberapa ayat dalam kitab al-qur’an, diterangkan dengan jelas bagian wanita berapa, lelaki berapa, ayah ibu anak dapat bagian berapa sudah dijelaskan dengan jelas, dengan adanya pembagian yang jelas dan langsung dari Allah, maka dengan itu ketamakan akan harta warisan dari tiap pewaris jadi tidak ada karena sudah ada aturan dan bagian yang jelas.

Harta Waris  adalah sebuah harta peninggalan sang mayit (orang yang meninggal) kepada kerabat terdekatnya seperti istri, anak, ayah, ibu dan keluarga iannya .
Dalam Al-qur’an surat annisa’ Allah SWT sudah sangat jelas  memberikan pedoman kepada manusia untuk mengatur pembagian harta warisan, pedoman dalam pembagian harta warisan ini bertujuan agar diantara orang yang ditunggal si mayit tidak mengalami perselisihan dalam pembagian harta waris tersebut.

Jika memang si mayit meninggalkan harta yang berguna yang bisa dibagikan kepada ahli warisnya, maka harta warisan tersebut tidak boleh dibagi-bagikan terlebih dahulu sampai tiga hal dibawah ini terpenuhi :

  • Biaya proses pemakaman jenazah sampai selesai.
  • Si mayi memiliki sebuah wasiat tentang harta peninggalannya.
  • Hutang piutang si mayit
Jika tiga hal diatas sudah terpenuhi barulah pembagian harta warisan dalam islam bias di berikan keluarga dan kepada sanak kerabat yang lain yang jadi ahli warisnya.

Pembagian Harta Waris dalam Islam

Dibawah ini akan dijelaskan lebih rinci pemabagian harta warisan menurut islam, pembagian warisan menurut islam untuk anak perempuan, pembagian harta warisan jika istri meninggal, pembagian warisan menurut islam untuk istri, dan pembagian-pembagian yang  lain. 

Pembagian harta waris dalam islam sudah dijelaskan dalam Al-qur’an surat annisa secara jelas dan dari ayat tersebut bias diambil kesimpulan bahwa ada 6 tipe presentase pembagian harta waris, ada beberapa pihak yang mendapat  bagian setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), dua per tiga (2/3), seperenam (1/6).  dan seperdelapan (1/8) Dibawah ini akan dibahas satu persatu:

Pihak-pihak yang mendapatkan bagian separuh (1/2) dari harta waris.
  1. Anak kandung perempuan tunggal. (seorang anak kandung perempuan tanpa ada saudara)
  2. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
  3. Saudara perempuan seayah dengan syarat: Apabila ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri), dia tidak mempunyai saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan dia tidak mempunyai ayah atau kakek dan katurunan.
  4. Seorang suami yang ditinggal mati istrinya tanpa memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tidak berasal dari suami ini (anak tiri)
  5. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
  1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
  2. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
  1. yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya.
  2. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
  3. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris dua pertiga (2/3):
  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
  • Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/6):
  • Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
  • Nenek ketika tidak ada ibu
  • Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
  • Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
  • Ayah jika ada anak atau cucu
  • Kakek jika tidak ada ayah
  • Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Demikian yang bisa admin bagikan, semoga dengan artikel singkat ini Pembagian Warisan Menurut Islam bisa menambah wawasan kita, dan kita bisa mengamalkannya.

Jangan lupa dishare ya, semoga bisa jadi amal jarinya buat kita

Kamis, 23 November 2017

Pengertian Zakat dan Penjelasanya

Pengertian Zakan dan Penjelasanya
Pengertian Zakan dan Penjelasanya

Zakat
,- Kali ini admin akan membahas seputar "Zakat, Sejarah Singkat Zakat, Hukum Membayar Zakat, Jenis-Jenis Zakat, Golongan Penerima Zakan dan Golongan Haram Menerima Zakat, Hikmah Mengeluarkan Zakat, dan Manfaat Membayar Zakat". Selamat belajar!

Zakat ditinjau dari segi istilah adalah kewajiban mengeluarkan harta tertentu bagi setiap individu yang beragama islam, dan harta tertentu itu diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang berhak mendapatkan Harta zakat (dibahas dibawah).

Zakat ditinjau dari segi bahasa adalah membersihkan (bersih), mensucikan (suci), subur, berkah dan berkembang. Menurut ketentuan yang sudah ditentukan oleh syariat islam, zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam.

Sejarah Singkat Zakat
Pada awalnya, Allah SWT lewat firmanya dalam kitab suci al-qur'an hanya mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan (sedekah) dari sebagian rezeki yang sudah Allah karuniakan kepada mereka, dan sedekah ini adalah mengeluarkan sebagian hartanya yang sifatnya bebas (nominalnya tidak ada ukuran pasti). Namun pada tahun 662 M zakat menjadi wajib, Rasulullah Muhammad saw memrintahkan umat islam membayar zakat dan melembagakan pemerintah zakat dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat itu zakat mulai diterapkan disetiap negara-negara islam. Dari sini menunjukan bahwa kelak dikemudian hari akan ada pengaturan pengeluaran zakat, khususnya mengenai jumlah nominal zakat yang wajib dikeluarkan.

Pada masa Khilafah, para pegawai negara bertugas mengumpulkan zakan dan disalurkan kepada golongan-golongan tertentu dari masyarakat. Golongan-golongan itu adalah orang miskin, para budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang lagi terlilit hutang dan tidak mampu untuk melunasinya, dan dibagikan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh syariat islam.

Hukum Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah bagian dari salah satu rukun islam yang ada lima (5) itu, dan merupakan salah satu unsur penting dalam tegaknya syariat islam. Oleh karena itu zakat berhukum wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat menunaikan zakat.

Firman Allah Subhanahu wata’ala

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (Riwayat Bukhari No. 2946 dan Muslim No. 21)

Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu:

Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada saat bulan suci ramadhan menjelang idul fitri. Nominal besar zakat fitri ini adalah setara dengan 3,5 liter (2,7kg) makanan pokok yang ada didaerah masing-masing.

Zakat Maal (Harta)
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertambangan, pertanian, hasil ternak, hasil laut, harta temuan, emas dan perak jika sudah mencapai nishobnya. Dan masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak Zakat
Golongan Penerima Zakat
Ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.


Golongan Haram Menerima Zakat
  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


HikmaH Zakat
  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
  • Sebagai alat pembersih harta kita dan sebagai penjagaan dari keserakahan orang jahat.
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang kaya dengan mereka yang miskin.
  • Pilar amal jama'i antara mereka yang kaya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
  • Sebagai ungkapan rasa syukur atas karunia yang telah Allah berikan.
  • Untuk pengembangan potensi umat.
  • Sebagai dukungan moral kepada para Muallaf (orang baru masuk islam)


Manfaat Zakat
Zakat mempunyai beberapa manfaat yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya adalah manfaat bagi agama (diniyyah), bagi akhlak (khuluqiyah) dan bagi kesosialan masyarakat(ijtimaiyyah). 
Berikut ini penjelasan lebih detail mengenai manfaat-manfaat zakat.

Manfaat bagi agama
  • Dengan menunaikan zakat, berarti seorang hamba sudah mengerjakan salah satu dari rukun islam yang akan mengantarkan seorang hamba tersebut kepada kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akherat.
  • Zakat merupakan sarana agar hamba menjadi lebih dekat lagi dengan tuhannya, dengan demikian akan menumbuhkan rasa keimanan karena seorang hamba tersebut sudah mengerjakan apa yang telah tuhanya perintahkan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.W juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa.


Manfaat bagi akhlak
  • Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  • Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  • Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  • Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  • Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.


Manfaat bagi Sosial (masyarakat)
  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.


Demikian yang bisa admin uraikan mengenai "Zakat, Sejarah Singkat Zakat, Hukum Membayar Zakat, Jenis-Jenis Zakat, Golongan Penerima Zakan dan Golongan Haram Menerima Zakat, Hikmah Mengeluarkan Zakat, dan Manfaat Membayar Zakat". Semoga bermanfaat bagi teman-teman.
bagi teman-teman yang ingin mengetahui lembaga-lembaga nasional yang mengelola zakat bisa dilihat daftar Organisasi Pengelola Zakat Nasional dibawah ini:

Saat ini terdapat 22 Organisasi Pengelola Zakat Nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak.
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Baitul Maal Hidayatullah
  • Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
  • Baitulmaal Muamalat (BMM)
  • Baituzzakah Pertamina
  • Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
  • Dompet Dhuafa Republika
  • Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
  • LAZ Yayasan Amanah Takaful
  • LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  • LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  • LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  • Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
  • LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
  • Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
  • Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
  • Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
  • Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
  • Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
  • Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)


Terimah kasih anda baru saja membaca artikel yang berjudul "Pengertian Zakat dan Penjelasanya". Semoga bermanfaat! 

Temukan artikel menarik lainya disini Daftar Isi
jangan lupa dishare jika dirasa bermanfaat

Senin, 20 November 2017

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum


Panduan Tayamum,- Kali ini admin akan membahas tentang panduan lengkap tata cara tayamum, sebaba-sebab dibolehkanya tayamum, syarat sahnya bertayamum dan rukun melakukan tayamum, beserta bacaan niat tayamum.

Mungkin saat ini kita akan beranggapan bahwa kita mungkin tidak akan menjumpai situasi yang akan mengakibatkan kita sampai bertayamum, karena sesuai yang telah kita ketahui, hampir disetiap tempat kita pasti selalu menjumpai air yang bisa dipakai untuk berwudhu ketika hendak sholat.

Mungkin kita akan sepakat dengan itu, tapi kalau difikir lagi kita juga akan tidak sepakat karena siapa yang akan mengetahui keadaan kita dimasa depan. sebagai cintoh: kita lagi perjanan jauh naik bis sampai 8-10 jam lebih yang airnya minim, atau naik kereta, atau mungkin kita lagi naik pesawat dengan jarak tempu yang jauh sampai berjam-jam. Maka kita bisa tayamum di bis tersebut, kita bisa tayamum di pesawat, kita juga bisa bertayamum di kereta api, jadi kita wajib tahu ilmu tentang bertayamum buat jaga-jaga.
Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum, Do'a dan Niat Tayamum Sesuai Tuntunan Nabi

Pengertian Tayamum

Tayamum adalah berwudhu atau mandi wajib dengan debu atau dengan tanah yang harusnya berwudhu dan mandi tersebut harusnya dengan air yang suci dan bersih, karena ada beberapa udhur maka kita melakukan tayamum. Bertayamum tidak boleh menggunakan tanah berlumpur, tanah atau debu yang najis tau terbingkai pasir halus, sedangkan pecahan batu yang halus bisa dijadikan alat tayamum. 

Pasti dibenak kita itu tiap kali tayamum itu pasti tayamum dengan debu di tembok, kalau kita baca pengertian diatas maka tidak harus debu yang ada di tembok atau di dinding. Jadi tayamum itu tidak harus debu di tembok saja, tapi bisa dengan debu-debu yang lainya asalkan berdih dari kotoran.

Apabilah kita habis tayamum terus mengerjakan sholat, sesudah sholat kita menjumpai air, maka kita tidak wajib mengulangi sholat kita. Beda lagi dengan pakaian yang najis atau kotor yang kita bersihkan dengan cara tayamum jika menjumpai air sesudah itu maka harus tetap dibersihkan dengan air.

Namun jika kita sudah melakukan tayamun sesuai dengan ajaran nabi dan belum mengerjakan shalat trus tiba-tiba kita menjumpai air, maka kita wajib berwudhu kembali dengan air yang kita jumpai tadi, kita tidak boleh memakai tayamum tadi untuk melakukan shalat karena sudah ada air.

Berbedah lagi dengan orang yang sakit yang memang tidak boleh terkena air maka dia boleh bertayamum dengan debu meski ada air di tenpatnya dan langsung shalat dengan tayamum. Oke langsung saja mari kita bahas tenatang panduan lengkap tata cara tayamum.

Sebab Sebab Bolehnya Melakukan Tayamaum:
  • Ketika hendak mengerjakan shalat tidak menjumpai air untuk dipakai buat wudhu maka boleh bertayamum.
  • Ketika mau mengerjakan shalat punya air tapi tidak banyak, sehingga jika dipakai untuk berwudhu takutnya tidak mempunyai persediaan air untuk diminum, maka pada saat itu boleh tayamum sebagai ganti wudhu.
  • Ketika hendak shalat pas hendak berwudhu ada air tapi airnya kotor atau berbahaya mungkin tercampur dengan zat yang bahaya maka boleh diganti dengan bertayamum wudhunya.
  • orang yang sakit yang tidak boleh bersentuhan dengan air, maka orang tersebut boleh mengganti wudhu dengan bertayamum.


Syarat Sah-nya Tayamum
  • Sudah memasuki waktu shalat.
  • Sudah memenuhi sebab-sebab bolehnya bertayamum
  • Menggunakan debu atau tanah yang bersih dari najis dan kotoran.
  • Sudah mencoba mencari air tapi tidak menemukan.
  • Sudah menghilangkan hadats atau najis yang melekat pada tubuh.
  • Dan bagi perempuan tidak pada kondisi haid atau nifas.


Rukun Tayamum
  • Niat melakukan tayamum
  • Mengusap muka dengan debu atau tanah.
  • Mengusap kedua tangan sampai de siku dengan debu atau tanah.


Sunah Ketika Mengerjakan Tayamum
  • Membaca Bismillah
  • Menghadap kearah kiblat
  • Mendahulukan yang kanan dari pada kiri
  • Meniup debu yang ada di telapak tangan.
  • Menggosok sela-sela jari setelah menyapu tangan kesiku


Tata Cara Melakukan Tayamum

1- Niat Tayamum, niat ini bisa dibaca dalam hati atau bisa diucapkan dengan lisan, boleh berbahasa indonesia dan juga boleh berbahasa arab.
contoh lafadz niat dalam bahasa arab:

2- Meletakan kedua telapak tangan didebu di tembok atau tanah kemudian ditiup.
2- Setelah ditiup langsung diusapkan ke muka dua kali usapan.
Setelah Mengusap muka langsung mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan dua kali usapan

*** Untuk perateknya bisa di lihat di video dibawah ini:



Demikian pembahasan artikel kali ini mengenai "Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum", semoga bermanfaat.
Langkah-langkah tata cara tayamum diatas bisa dipakai ketika kita berada di pesawat, untuk lebih jelasnya bisa membaca tata cara tayamum di pesawat, tata cara tayamum diatas bisa dipakai dikereta atau di kendaraan yang lainnya.

Senin, 28 November 2016

Tata Cara Shalat Istikharah

Tata Cara Shalat Istikharah

Shalat Istikharah,- Bismillah kali ini admin akan membahas tentang tata cara shalat istikharah, cara melafadkan niat shalat istikharah dalam bahasa arab dan Indonesia, do’a setelah shalat istikharah sesuai tuntutan Rasulullah SAW (do’a yang diajarkan oleh Rasulullah setelah mengerjakan shalat istikharah.

Life is choice begitu kata gaul dari negeri England, iya hidup adalah sebuah pilihan, dalam menjalani sebuah kehidupan pasti kita akan selalu dihadapkan dengan berbagai macam pilihan, baik pilihan yang mudah kita pilih sampai pilihan yang amat sulit kita pilih meski kita sudah minta saran dari orang terdekat kita.

Tunutunan Lengkap Tentang Shalat Istikharah, dari Bacaan  Niat sampai Do'a Selesai Shalat Istikharah

Didalam menjumpai pilihan yang sangat sulit untuk kita pilih, Rosulullah mengajarkan kepada kita agar kita melakukan shalat istikharah, memintak kepada Allah agar Allah memilihkan dengan piliihan terbaiknya untuk kita, karena Allah adalah zat sebaik-baik pemilih dan maha mengetahui segala sesuatu sebagaimana yang sudah difirmankan dalam Al-qur’an al-karim : 

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (68) وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (69) وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ – القصص : 68 – 70

“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan” [QS. al-Qashash: 68-70].

Allah menyuruh kepada hamba-hambanya untuk selalu memintak pertolongan tatkala menjumpai kesulitan dalam mengarungi kehidupan ini, insya Allah dengan selalu meminta pertolongan Allah akan selalu memberi petunjuknya, dan sebaik-baik cara untuk memintak pertolongan kepada Allah adalah dengan cara mendirikan sholat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ – البقرة : 153
“Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [QS. al-Baqarah: 153].

Cara terbaik untuk memintak pertolongan kepada Allah adalah dengan shalat, oleh karena itu baginda Rosulullah mengajarkan kepada kita tatkala kita mejumpai sebuah pilihan yang sulit agar kita mendirikan sholat, dan shalat untuk menentukan sebuah pilihan yang sulit desebut shalat istikharah.

Shalat Istikharah adalah shalat sunah yang dikerjakan karena ingin mendapatkan  jawaban dari Allah dari pilihan-pilihan yang sulit untuk dipilih bagi seorang hamba, ingin mendapatkan jawaban dari sebuah pilihan yang masih menimbulkan keraguan, sedang untuk kategori pilihannya tidak terbatas, missal kita bingung untuk milih masuk kampus A atau B, atau sampai milih jodohpun kalau masih ragu maka dianjurkan untuk melakkan shalat istikharah agar dipilihkan jodoh yang terbaik dari Allah.

Dasar Hukum Mengerjakan Shalat Istikharah
Dasar hukum agar kita selalu mengerjakan shalat istikharah ketika akan melakukan suatu urusan adalah dari hadits sahih yang bersumber dari Jabir bin ‘Abdillah r.a. Dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Rasulullah SAW mengajari kami shalat istikharah dalam setiap perkara atau urusan yang kami hadapi, sebagaimana Beliau mengajarkan kami suatu surat dari al-Qur’an. Beliau berkata: “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”. [HR. al-Bukhari].

Dari hadits diatas, Al-Allamah al-qurthubih mengatakan bahwa “ sebagain ulama menjelaskan bahwa tidak sepantasnya bagi setiap hamba yang ingin mengerjakan suatu urusan dunia agar memintak petunjuk dari Allah dengan mendirikan shalat istikharah tersebut. Jadi shalat istikharah adalah sebuah amalan yang biasa dikerjakan oleh seorang muslim yang akan melakukan suatu urusan.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa shalat istikharah bukan termasuk suatu amalan yang wajib dikerjakan, melainkan sebagai amalan yang sangat dianjurkan Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi: “maka lakukanlah shalat dua rakaat yang bukan shalat wajib”. Selain itu, pendapat ini juga didasarkan pada jawaban Rasulullah SAW ketika ada seorang laki-laki bertanya tentang Islam. Beliau SAW menjawab: “shalat lima waktu sehari semalam”. Lalu ia tanyakan pada Nabi SAW:
هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi SAW pun menjawab: “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin menambah dengan shalat sunah” [HR. Bukhari dan Muslim].

Manfaat Shalat Istikharah
Karena kita sudah berserah diri kepada Allah, kita sudah mengaduh kepada Allah mengenai pilihan-pilihan yang sulit untuk kita pilih dengan cara shalat istikhara, insya Allah akan dikasih  jawaban dan kelapangan dada dari setiap pilihan yang sudah ditentukan oleh Allah. Berikut manfaat yang akan kita dapat jika kita melakukan shalat istikharah:
  • Menghilangkan keraguan kita dalam menentukan sebuah pilihan.
  • Lebih percaya diri disetiap mengambil keputusan.
  • Insya Allah akan mendapatkan pilihan terbaik karena yang memilih adalah zat maha tahu.
  • Akan dihindarkan dari kesalahan-kesalan yang fatal dalam menentukan pilihan.

Waktu Melaksakan Shalat Istikharah
Shalat istikharah tidak memiliki waktu khusus atau waktu tertentu dalam pengerjaannya, shalat istikharah bisa dilakukan kapan saja baik dikerjakan disiang hari atau dimalam hari, tapi agar cepat dapat hasil dari sholat kita, bagusnya shalat istikharah dikerjakan dimalam hari atau kalau bisa di sepertiga malam, karena Allah pada saat itu turun di langit yang pertama dan kita akan bisa lebih khusyuk dengan suasana yang gelap lagi hening

Jumlah Rakaat Shalah Istikharah
Sperti yang sudah dijelaskan dalam  hadits sahih yang bersumber dari sahabat jabir bin Abdillah diatas, jumlah rakaat dari shalat istikharah adalah 2 (dua) rakaat dan cara pengerjaannya sama sperti sholat fardhu 5 (lima) waktu.

Bacaan Niat Shalat Istikharah
Setiap ibadah mengkin ada yang sama cara pengerjaannya dan hasilnya akan berbedah tergantung niat amal kita, seperti halnya mengerjakan shalat istikharah ini, kalau kita tidak niat shalat istikharah bisa dihitung sebagai amal shalat sunah lainnya. Oleh karena itu niat adalah sesuatu yang penting, dan untuk pengucapan niat shalat istikharah ini bisa di ucapkan dalam hati atau sedikit keras dengan bahasa yang kita kuasai, cukup niatkan ingin shalat istikarah agar mendapat petunjuk dari Allah untuk sebuah pilihan sulit kita.

Untuk temen-temen yang ingin mengucapkan niat shalat istikharah dengan bahasa arab, ini contohnya bacaan niat shalat istikharah.

Bacaan niat shalat istikharah

Bacaan Doa Niat Shalat Istikharah: "Ushalli sunnatal Istikharaati rak'ataini lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya berniat shalat sunnat Istikharah dua rakaat karena Allah Ta'ala.

Tata-Cara Mengerjakan  Shalat Istikharah
Setiap hamba yang akan mengerjakan sebuah amal ibadah, maka amal ibadah itu harus ada tuntunan atau contoh dari Rasulullah, karena itu menentukan benar tidaknya ibadah itu, wajib dan tidaknya perbuatan amal itu. Oleh karena itu tata cara shalat istikharah ini akan kita sandarkan langsung, kita akan mencontoh  tata cara shalat istikharah sesuai tuntunan Rasulullah saw.
  1. Membaca  niat shalat istikharah
  2. Takbirotul ikhrom
  3. Untuk rakaat pertama setelah membaca surat  al-fatihah, dianjurkan dengan membaca surat al kafirun.
  4. Ruku', sujud (doa dan cara pengerjaannya seperti shalat pada umumnya)
  5. Kemudian pada rakaat kedua membaca Al-Fatihah,  lalu dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas.
  6. Ruku, dan sujud (doanya seperti shalat pada umumnya). 
  7. Salam. 
  8. Sesudah  salam, Kemudian dianjurkan untuk membaca doa seperti yang sudah diajarkan oleh Nabi SAW

Bacaan Doa Setelah Shalat Istikharah
Sesudah kita mengerjakan shalat istikharah kemudian dilanjut dengan dzikir kepada Allah, kita dianjurkan membaca do’a sehabis mengerjakan shalat istikharah dengan do’a dibawah ini:

Lafadz Bacaan Doa Setelah Shalat Istikharah:

Bacaan Doa Setelah Shalat Istikharah

Allaahumma inni astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadhlikal azhiim. Fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wata’lamu wa laa a’lamu, wa anta allaamul ghuyuub.
Allaahumma inkunta ta’lamu anna haadzal amra khairun lii fii diinii (keperluan anda) wama’aasyii wa ‘aaqibati amrii, ‘(keperluan anda)  aajili amrii wa aajilihi faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baarikliifiihi. Wa inkunta ta’lamu anna haadzal amra syarrun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibatu amrii ‘aajili amrii wa aajilihi fashrif annii washrifni ‘anhu waqdur li (keperluan anda)  khairahaytsu kaana tsumma ardhinii bihi, innaka ‘alaa kulli syai-in qadiir

Artinya:
“Ya Allah hamba memohon agar Engkau memilihkan mana yang baik menurut Engkau Ya Allah. Dan hamba memohon Engkau memberikan kepastian dengan ketentuan-Mu dan hamba memohon kemurahan Engkau yang Besar lagi Agung karena sesungguhnya Engkaulah yang Berkuasa sedang hamba tidak tahu dan Engkaulah yang amat mengetahui segala sesuatu yang masih tersembunyi. Ya Allah, jika Engkau mengetahui, bahwa persoalan ini (Sebutkan masalahnya)........baik bagi hamba, dan baik pula akibatnya bagi hamba, maka berilah perkara ini kepada hamba, dan mudahkanlah ia bagi hamba, kemudian berikanlah keberkahan bagi hamba, dan penghidupan hamba, dan jika tidak baik akibatnya bagi hamba, maka jauhkanlah ini dari hamba dan jauhkanlah hamba dari padanya. Dan jadikan hamba orang yang rela atas anugrah-Mu.”

Hasil atau Jawaban dari Shalat Istikharah
Apakah mimpi kita bisa jadi acuan sebagai jawaban dari shalat sitikharah kita?? Banyak dari kita yang beranggapan bahwa jawaban dari shalat istikharah akan Allah berikan lewat mimpi, jika anda bernggapan kayak gini maka salah besar, mungkin bisa iya jawabannya didapat lewat mimpi, tapi bisa juga tidak. Yang jelas tidak ada dalil yang pasti mengenai kebenaran jawaban dari mimpi itu, karena tidak ada kaitannya antara shalat istikharah dengan mimpi, Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah mengatakan:

Mimpi itu tidak bisa dijadikan acuan hukum fiqih. Karena dalam mimpi setan memiliki peluang besar untuk mempermainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Mimpi ada 3 macam: dari Allah, dari setan, dan bisikan hati.”
Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa menetapkans uatu  hukum, namun hanya sebatas diketahui saja. Dan tidak pula ada hubungan dengan sholat istikharah. Oleh Karena itu, tidak disyaratkan  bahwa setiap istikharah harus diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jikalau ada orang yang  sholat istikharah kemudian ia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda yang baik baginya . Tetapi hasil istiqarah adalah dengan ketetapan hati kepada Allah.

Jawaban dari shalat istikharah akan Allah berikan melalui berbagai perantara, salah satunya bisa lewat perantara mimpi dan bisa lewat perantara-perantara  yang lain, yang jelas insya Allah dengan kita melakukan shalat istikharah akan Allah berikan pilihan yang terbaik bagi hamba yang memintak, Allah akan memantapkan hati hamba dalam memilih pilihannya.

Demikian yang bisa kami bagi buat anda, semoga artikel  yang berjudul “Tata Cara Shalat Istikharah” bisa bermanfaat bagi temen-temen sekalian, dan mudah-mudahan ini bisa jadi amal jariyah kami dengan berbagi artikel yang bermanfaat. 

Untuk temen temen  yang lagi bingung, galau karena lagi berhadapan dengan beberapa pilihan yang sulit untuk kita pilih, kita bisa memakai sarana yang sudah Rasullulah ajarkan yaitu shalat istikharah, kita mintak kepada Allah agar memilihkan yang terbaik buat kita.

Kita masih bingung antara memilih bisnis A atau B? kita bisa mintak bantuan Allah dengan shalat istikarah, bingung ingin masuk fakultas mana? Pilih Kampus mana? Shalat istikharah aja, bahkan sampai bingung  milih jodoh? Langsung saja shalat istikharah mohon petunjuk jodoh langsung dari Allah..

Share ya Jika dirasa bermanfaat, terimakasih.

Jangan lupa kunjungi juga artikel yang bermanfaat lainya dibawah ini: